Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Dirjen Pajak: 19 Juta NIK Bisa Digunakan sebagai NPWP

Antara • 19 Juli 2022 17:30
Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan sebanyak 19 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
 
"Ini merupakan awal karena baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kementerian Dalam Negeri),” katanya, dalam acara Perayaan Hari Pajak, dilansir dari Antara, Selasa, 19 Juli 2022.
 
Suryo menuturkan sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.

Ia mengatakan jumlah ini masih merupakan tahap awal sehingga akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak sehingga DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP. Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP sendiri telah berlangsung sejak 14 Juli 2022.
Baca: IMF Nilai Reformasi Jadikan Indonesia Tahan Guncangan

Dirinya menjelaskan tujuan dari implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP adalah untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan. “Tujuannya untuk memudahkan karena kadang-kadang kami pun suka lupa NPWP kami tapi kami tidak lupa NIK kami,” ujarnya.
 
Suryo berharap hal ini dapat menjadi langkah awal dalam menyinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga (K/L) maupun pihak lain dengan sistem administrasi serupa. “Masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan dan Insyaallah dengan kebersamaan kami bisa melakukannya,” pungkas Suryo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan