Ilustrasi sertifikasi tanah negara - - Foto: dok DJKN Kemenkeu
Ilustrasi sertifikasi tanah negara - - Foto: dok DJKN Kemenkeu

Pemerintah Sertifikasi 64.050 Bidang Tanah demi Amankan BMN

Eko Nordiansyah • 10 April 2022 17:30
Jakarta: Pemerintah mencatat sebanyak 64.050 bidang Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah telah disertifikatkan selama 2021. Pemberian sertifikat ini sebagai upaya tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum.
 
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, sertifikasi juga bertujuan untuk mengamankan aset sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah, sehingga BMN tersebut dapat secara optimal dimanfaatkan fungsinya.
 
"Ini untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata dia dilansir dari laman Kemenkeu, Minggu, 10 April 2022.

Kesuksesan program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah perlu dukungan dari tiga pihak yaitu Kementerian Keuangan dalam mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pensertifikatan BMN berupa tanah, kementerian/lembaga mengajukan tanah yang akan diajukan, serta Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan pensertifikatan BMN berupa tanah.
 
Sebagai informasi, pemerintah bertanggung jawab melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh BMN, termasuk BMN berupa tanah. Setelah dilakukan inventarisasi dan identifikasi, BMN berupa tanah wajib dilakukan sertifikasi.
 
Upaya ini sebagaimana amanat pasal 49 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
Sementara itu, target sertifikasi tahun ini adalah 32.636 bidang yang terdiri dari tanah belum bersertifikat sebanyak 23.737 bidang dan penggantian nama atas tanah bersertifikat belum sesuai ketentuan (BBSK) sebanyak 8.899 bidang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan