Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat hibah BMN yang berasal dari barang rampasan negara kepada sejumlah pemerintah daerah sebesar Rp108,85 miliar pada 2021. Sedangkan nilai PSP atas BMN dari barang rampasan kepada sejumlah kementerian/lembaga pada 2021 sebesar Rp76,25 miliar.
"Adapun capaian dari pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi pada 2021 yakni menghasilkan nilai lelang sebesar Rp401,84 juta. Sedangkan total nilai PSP BMN dari barang gratifikasi sebesar Rp187,24 juta," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama Sianturi dalam video conference, Jumat, 10 Desember 2021.
Purnama menjelaskan pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi melibatkan beberapa kementerian/lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kejaksaaan Republik Indonesia, Oditur Militer, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tugas dan wewenang masing-masing pihak diatur secara jelas dan akuntabel di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 (PMK 145/2021) tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi serta peraturan lainnya yang berlaku.
Adapun kewenangan Kemenkeu adalah menindaklanjuti aset yang berasal dari barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai BMN. Tindak lanjut pengelolaan BMN yang dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan di antaranya melakukan penetapan status penggunaan, lelang, hibah, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan.
"Kewenangan atas tindak lanjut pengelolaan BMN tersebut dilimpahkan secara berjenjang kepada unit kerja DJKN sesuai batasan berdasarkan peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Secara rinci pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara yakni sebagai berikut:
- BMN dengan nilai wajar sampai dengan Rp1 miliar dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- BMN dengan nilai wajar di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar dilimpahkan kepada Kantor Wilayah DJKN.
- BMN dengan nilai wajar di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN.
- BMN dengan nilai wajar di atas Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Sedangkan pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi dengan indikasi nilai sampai dengan Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN dan untuk BMN dengan indikasi nilai di atas Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
"Kementerian Keuangan bersama dengan Kejaksaan, KPK dan Oditurat Militer akan terus meningkatkan sinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News