Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan dua pilar prinsip perpajakan internasional di sektor digital dan global minimum taxation akan diimplementasikan pada 2023. Kesepakatan ini dicapai dalam The 1st Finance Minister and Central Bank Governor (FMCBG) Meeting sebagai rangkaian Presidensi G20 Indonesia.
"Pilar pertama dan kedua bisa disepakati dan dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada 2023," kata Sri Mulyani dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Senin, 21 Februari 2022.
Adapun perpajakan di sektor digital sebagai pilar pertama menjadi salah satu isu menegangkan yang dibahas oleh negara anggota G20 maupun seluruh dunia.
"Global minimum taxation ditujukan untuk perusahaan yang bergerak antarnegara dan bisa terjadi upaya menghindari pajak (tax avoidance). Bagaimana semua negara bisa menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak untuk menghindari perpajakan dengan langkah pilar kedua, yaitu memberlakukan global minimum taxation," ungkapnya
Ia menambahkan pelaksanaan kedua pilar ini akan terus dimonitor. Di sisi lain, simposium pada level menteri tetap akan dilakukan guna membahas capacity building dan pelaksanaan dari dua pilar ini.
Dalam melaksanakan kedua pilar tersebut, terdapat banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance. Mulai dari membangun legislasi atau aturan implementasi, maupun kapasitas dari Direktorat Jenderal Pajak masing-masing negara.
"Oleh karena itu, di dalam G20 juga disepakati akan adanya dukungan untuk kapasitas penambahan atau peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan dua pilar itu secara sesuai dengan kesepakatan waktu, yang disebut sangat ambisius yaitu 2023," pungkasnya.
"Pilar pertama dan kedua bisa disepakati dan dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada 2023," kata Sri Mulyani dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Senin, 21 Februari 2022.
Adapun perpajakan di sektor digital sebagai pilar pertama menjadi salah satu isu menegangkan yang dibahas oleh negara anggota G20 maupun seluruh dunia.
"Global minimum taxation ditujukan untuk perusahaan yang bergerak antarnegara dan bisa terjadi upaya menghindari pajak (tax avoidance). Bagaimana semua negara bisa menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak untuk menghindari perpajakan dengan langkah pilar kedua, yaitu memberlakukan global minimum taxation," ungkapnya
Ia menambahkan pelaksanaan kedua pilar ini akan terus dimonitor. Di sisi lain, simposium pada level menteri tetap akan dilakukan guna membahas capacity building dan pelaksanaan dari dua pilar ini.
Dalam melaksanakan kedua pilar tersebut, terdapat banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance. Mulai dari membangun legislasi atau aturan implementasi, maupun kapasitas dari Direktorat Jenderal Pajak masing-masing negara.
"Oleh karena itu, di dalam G20 juga disepakati akan adanya dukungan untuk kapasitas penambahan atau peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan dua pilar itu secara sesuai dengan kesepakatan waktu, yang disebut sangat ambisius yaitu 2023," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News