Menko Perekonomian Airlangga Hartarto - - Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto - - Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Alternatif Pendanaan Dukung Terwujudnya Ekonomi Hijau

Eko Nordiansyah • 20 Juni 2022 21:13
Jakarta: Indonesia berkomitmen untuk mencapai target penurunan emisi sesuai Paris Agreement telah terwujud dalam berbagai upaya dari segi regulasi dan inovasi mekanisme pendanaan. Salah satu mekanisme pendanaan yang akan diterapkan di Indonesia pada Juli 2022 yakni pajak karbon.
 
Pajak karbon dilakukan melalui skema cap-trade-tax di sektor pembangkit tenaga listrik. Melalui skema tersebut, pembangkit listrik tenaga batubara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan dikenakan biaya tambahan.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pajak karbon merupakan salah satu instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
 
"Pajak karbon diterapkan sambil mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, serta ramah lingkungan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2022.
 
Untuk mewujudkan ekonomi hijau, berbagai alternatif mekanisme pendanaan menjadi penting untuk memenuhi financing gap yang cukup besar. Hal ini dilakukan agar pendanaan tidak terbatas hanya dari APBN yakni melalui Green Sukuk, tetapi berbagai instrumen alternatif seperti blended finance yang menampung dana dari swasta.
 
"Pemerintah juga terus meningkatkan kerja sama pembiayaan hijau dengan beberapa lembaga internasional berupa program Energi Baru Terbarukan dan pembiayaan telah dibantu oleh lembaga donor seperti Development Finance Institution dan Export Credit Agency," ungkapnya.
 
Lebih lanjut, penerapan ekonomi hijau di Indonesia juga telah didorong dengan Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2021-2025 yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, adanya Taksonomi Hijau Indonesia menjadikan Indonesia menjadi salah satu negara yang telah memiliki standar hijau sebagai acuan nasional.
 
Kemudian, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai otoritas pasar modal juga didorong untuk segera mempersiapkan infrastruktur, perangkat, dan instrumen, khususnya terkait dengan investasi berkelanjutan. BEI secara khusus disiapkan untuk terlibat dalam transaksi perdagangan karbon untuk membiayai transisi pembangkit tenaga listrik batubara serta mengadopsi prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
 
"Penguatan fundamental pasar ini akan mendorong peluang untuk merebut pasar pembiayaan hijau sehingga mendorong proses transisi menuju ekonomi hijau dapat berlangsung lebih cepat dan lebih efektif," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan