Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang telah disampaikan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp901,79 miliar selama hampir sebulan program ini dijalankan sejak 1 Januari hingga 29 Januari 2022.
Dilansir Medcom.id dari laman resmi DJP, Minggu, 30 Januari 2022, setoran tersebut berasal dari 9.240 wajib pajak dengan total harta bersih yang telah diungkapkan sebesar Rp8,45 triliun.
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp7,19 triliun, harta yang diinvestasikan adalah sebesar Rp553,2 miliar, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp717,04 miliar.
Peserta PPS merupakan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA. Selain itu, ada WP Orang Pribadi (OP) dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor sebelumnya mengatakan PPS ini merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Adapun manfaat yang akan diperoleh WP antara lain, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Dilansir Medcom.id dari laman resmi DJP, Minggu, 30 Januari 2022, setoran tersebut berasal dari 9.240 wajib pajak dengan total harta bersih yang telah diungkapkan sebesar Rp8,45 triliun.
Nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp7,19 triliun, harta yang diinvestasikan adalah sebesar Rp553,2 miliar, dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp717,04 miliar.
Peserta PPS merupakan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA. Selain itu, ada WP Orang Pribadi (OP) dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Berikut tata cara pengungkapan sukarela bagi wajib pajak:
- Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.
- SPPH dilengkapi dengan SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor sebelumnya mengatakan PPS ini merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Adapun manfaat yang akan diperoleh WP antara lain, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.