Kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2011-2015 baik tingkat Nasional dan Provinsi telah berakhir pada 31 Desember 2015.
"Dengan kepengurusan LPJK yang baru ini diharapkan dapat membentuk sektor konstruksi di Indonesia menjadi lebih kokoh, handal, dan berdaya saing," kata Yusid Toyib, Direktur Jenderal Bina Konstruksi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 51/PRT/M/2015 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, pengurus Lembaga tingkat nasional dan Lembaga tingkat provinsi, dikukuhkan paling lambat 12 bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini, yakni paling lambat 5 Januari 2017.
Untuk itu, diperlukan proses pemilihan pengurus LPJK periode 2016-2020.
LPJK berada di tingkat nasional berlokasi di ibu kota negara dan tingkat provinsi di ibu kota provinsi.

Website resmi Kementerian PUPR
Kepengurusan LPJK terbagi menjadi empat kelompok unsur, yaitu asosiasi perusahaan, unsur profesi, unsur perguruan tinggi atau pakar dan unsur pemerintah.
Berbagai tahapan dilakukan dalam proses pemilihan pengurus LPJK. Mulai dari persiapan, penetapan kelompok unsur tingkat nasional dan provinsi, hingga pengukuhan pengurus lembaga.
Para pengurus yang dipilih, harus mengikuti tahapan proses pemilihan berupa uji kelayakan dan kepatutan secara substansi dan psikologis.
Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan tim independen dan memiliki kapasitas di bidangnya. Ada pun penilaian calon pengurus meliputi kemampuan analitik tentang jasa konstruksi, hukum konstruksi, ekonomi, sosiologi, dan kepemimpinan.
Pengumuman Pemilihan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2016-2020 dilakukan pada 31 Maret 2016, melalui media cetak dan website resmi Kementerian PUPR atau dapat Anda klik di sini.
Dari segi waktu, tahapan proses pemilihan pengurus LPJK tingkat nasional dan provinsi akan selesai pada Desember 2016.
Melalui pemilihan penjumlah pengurus LPJK berjumlah 16 orang di tingkat nasional, dan delapan orang pengurus di tingkat provinsi diharapkan akan hadir individu-individu pengurus LPJK tingkat nasional dan provinsi yang memiliki integritas, tanggung jawab profesional, dan kompetensi di bidang jasa konstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News