Jul Seventa Tarigan menuturkan Adaro berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pajak dan royalti.
"2018 Adaro telah memberikan kontribusi kepada negara senilai total USD721 juta (USD378 juta dalam bentuk royalti dan USD343 juta dalam bentuk pajak)," kata Jul Seventa Tarigan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 November 2019.
Dirjen Pajak Suryo Utomo juga telah mengukuhkan salah satu anak perusahaan yakni PT Adaro Indonesia sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (WP Patuh) untuk periode 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Seksama mengatakan, untuk memenuhi syarat sebagai WP Patuh, serangkaian kriteria aturan yang ketat dalam pelaporan pajak harus dipenuhi.
Termasuk kepatuhan terhadap pembayaran pajak dan laporan keuangan status wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun terakhir.
"Selain itu WP tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir," ucap Hestu Yoga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News