Sekretariat Kabinet Pramono Anung mengatakan dalam peraturan ini terdapat tujuh sektor industri yang semestinya mendapatkan harga gas sebesar USD6 MMBTU. Namun harga jual gas industri di lapangan mencapai USD8-9 per MMBTU atau melebihi harga yang ditetapkan pemerintah.
"Ya intinya Presiden minta Perpres tersebut dijalankan," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 6 Januari 2020.
Pramono menungkapkan harga gas industri ditargetkan menjadi USD6 MMBTU pada kuartal I-2020 atau Maret mendatang. Upaya penurunan harga dapat dilakukan melalui tiga opsi yang sudah di sampaikan Presiden. Di antaranya, memangkas jatah gas pemerintah sebesar USD2,2 per MMBTU, memberlakukan Domestik Market Obligation (DMO) gas serta membebaskan impor gas bagi industri.
"Diberikan waktu sampai waktu kuartal I-2020 ini untuk bisa dijalankan dengan harga USD6 per MMBTU. Maka Presiden memerintahkan itu untuk dipangkas dan opsi tadi sudah disampaikan Presiden secara terbuka, ada tiga opsi," tuturnya.
Ditempat yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Pepres sudah diterbitkan sejak 2016 lalu. Namun implementasi harga gas industri sebesar USD6 MMBTU belum berjalan.
"Sampai Maret diputuskan, sebetulnya Perpres sudah diputuskan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News