Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 72 persen wajib pajak menyampaikan secara online yakni dengan menggunakan e-filling 70 persen dan e-SPT sebanyak dua persen.
"Sedangkan sisanya 28 persen secara manual dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP)," kata Robert di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan, Senin, 5 Maret 2018.
Robert mengatakan dari jumlah wajib pajak yang terdaftar dengan adanya nomor pokok wajib pajak (NPWP) yakni 38 juta, namun yang wajib melaporkan SPT yakni sebesar 18 persen. Hal ini karena adanya batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp54 juta.
"Bisa saja ada NPWP tapi kena NPWP," tutur mantan Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kemenkeu.
Robert mengingatkan batas waktu penyampaian SPT orang pribadi yakni hingga 31 Maret. Dalam rangka melayani penyampaian SPT KPP akan membuka operasional di akhir pekan pada seminggu terakhir sebelum batas penyampaian, dengan catatan pada 30 Maret diliburkan karena ada hari libur nasional bertepatan dengan perayaan paskah.
Dia mengatakan wajib pajak bisa menyampaikan SPT melalui e-filling, e-form, e-SPT, application service provider, atau datang langsung ke KPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id