"Sudah disampaikan (Menko Perekonomian) Pak Darmin kepada Bapak Presiden," kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 12 April 2017.
Sri Mulyani menjelaskan penerbitan Perppu ini dibutuhkan agar nantinya pelaksanaan AEOI bisa sesuai dengan standar internasional yang diminta oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Salah satunya terkait standar pelaporan (common reporting standard) untuk pertukaran informasi agar Indonesia bisa mendapatkan data mengenai harta maupun aset Wajib Pajak (WP) di negara lain tanpa hambatan apapun.
"Kita harus mengusahakan bahwa AEOI itu bisa berjalan agar kita bisa mendapatkan akses informasi. Syaratnya Indonesia harus memiliki informasi dari WP yang sama dengan dimiliki otoritas pajak di negara lain. Sehingga informasi itu bisa dipertukarkan secara otomatis tanpa halangan," tutur Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan pelaksanaan AEOI bagi Indonesia akan sangat menguntungkan untuk memperoleh data perpajakan, karena berdasarkan pelaksanaan amnesti pajak, banyak WP yang menyimpan harta maupun aset di negara-negara bebas pajak.
"Indonesia bisa mendapatkan informasi yang sama dari negara lain, terutama negara-negara dimana banyak WP yang menyimpan harta maupun uang. Kita memiliki keuntungan, karena kalau dilihat dari tax amnesty, ada beberapa negara yang memiliki atau menjadi tempat favorit WP kita," ujarnya.
Sri Mulyani belum mengungkapkan secara detail pelaksanaan dari Perppu AEOI tersebut, namun ia memastikan peraturan perundang-undangan tersebut bisa memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk mengakses data pada WP.
"Pokoknya ini supaya DJP tidak dianggap memiliki keterbatasan (constraint), karena itu akan menjadi kendala (pelaksanaan AEOI)," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id