"Apabila serapan belum optimal, tentu akan tercipta opportunity loss, sementara dari sisi lain pembangunan daerah dapat terus dioptimalkan," ungkapnya kepada Media Indonesia, dikutip Kamis, 1 Desember 2022.
Lebih lanjut, dia merinci beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk mempercepat serapan anggaran pada akhir tahun. Pertama, pemerintah daerah (pemda) diharapkan segera melaksanakan kontrak dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa setelah perubahan APBD.
Kedua, mengimbau penyedia barang dan jasa untuk melakukan penagihan serta segera melakukan proses pembayaran kepada pihak ketiga sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Baca juga: Pengamat: Serapan Anggaran Pemda Harus 100%! |
"Ketiga, melakukan percepatan penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan dan keempat, memberikan reward dan punishment bagi unit kerja daerah sesuai dengan kinerja serapannya," kata Luky.
Dia menegaskan, APBD yang sudah dialokasikan semestinya harus terserap habis sesuai dengan perencanaannya.
Namun, apabila terdapat kondisi-kondisi di luar kendali yang menyebabkan anggaran tidak dapat terserap habis, maka sisa lebih anggaran harus dianggarkan kembali pada tahun berikutnya untuk digunakan dalam peningkatan pelayanan publik daerah.
*Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id*
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News