baca juga: Pemerintah Punya Ribuan Aplikasi, Sri Mulyani: Tidak Semua Beroperasi! |
Dilansir dari keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jumat, 22 Juli 2022, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Format NPWP baru terbagi dalam tiga jenis, sebagai berikut:
- Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
- Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP:
- Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan.
- Bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka nol di depan NPWP lama atau format 15 digit.
- Bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Wajib pajak yang belum memiliki NPWP:
- Bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
- Bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.
- Bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id