Pajak (ANT/Andika Wahyu).
Pajak (ANT/Andika Wahyu).

Ditjen Pajak Perkenalkan Kartu Indonesia 1 Pekan Depan

Andi Aan Pranata • 23 Maret 2017 18:19
medcom.id, Makassar: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memperkenalkan terobosan baru berupa kartu pintar bernama Kartu Indonesia 1, atau yang disebut Kartin1. Kartu tersebut disebut bakal berfungsi sebagai penampung data elektronik para wajib pajak.
 
"Kartu Indonesia 1 atau Kartin1 akan diluncurkan Senin pekan depan di Jakarta," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Hotel Clarion Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 23 Maret 2017.
 
Ken menjelaskan bahwa Kartin1 akan berlaku multifungsi bagi para wajib pajak. Didalamnya antara lain, berisikan informasi seputar identitas, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), nomor KTP-el, serta Surat Izin Mengemudi (SIM). Penggabungan informasi dalam satu kartu disebut bakal memudahkan dalam urusan administrasi.

Kartin1 dianggap tidak hanya akan memudahkan urusan perpajakan penggunanya. Kartu ini juga dapat mendukung berbagai aktivitas lain, misalnya pengurusan kredit dan pengurusan paspor. Sebab semua informasi yang dibutuhkan otoritas terkait sudah terhimpun di dalamnya.
 
"Tak hanya itu, Kartin1 juga dapat digunakan sebagai uang elektronik maupun kartu kredit. Kita gandeng Bank Mandiri untuk program ini," ujar Ken.
 
Ken menceritakan, Kartin1 dirancang berdasarkan ide salah seorang peserta lomba "Jika Saya Menjadi Dirjen", yang digelar Ditjen Pajak Kemenkeu beberapa waktu lalu. Saat itu salah seorang pemenangnya mengusulkan agar NPWP bisa bersifat multifungsi serta  mendukung berbagai keperluan transaksi elektronik.
 
"Kartu pintar ini merupakan bagian dari strategi Ditjen Pajak untuk meningkatkan pelayanan kepada para wajib pajak tentang laporan dan akses informasi perpajakan," Ken menambahkan.
 
Jelang peluncuran program Kartin1, Ditjen Pajak disebut telah menjalin nota kesepahaman dengan sejumlah pihak terkait. Di antaranya Perbankan, Asuransi, Polri dan Kementerian Dalam Negeri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan