Ketua DPD RI Irman Gusman. (FOTO: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Ketua DPD RI Irman Gusman. (FOTO: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Tak Dilibatkan, DPD Pandang UU Tapera Cacat Formal

Suci Sedya Utami • 24 Februari 2016 18:49
medcom.id, Jakarta: Pengesahan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) menuai banyak kritikan mulai dari pengusaha hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
 
Ketua DPD RI, Irman Gusman mengatakan lahirnya UU Tapera tak melibatkan DPD RI. Irman menyebut, UU tersebut dianggap berpotensi cacat formal karena tak meminta pandangan DPD dalam pembahasannya.
 
Irman menilai pengesahan UU Tapera terlihat tergesa-gesa, tanpa melakukan pendalaman sehingga tiba-tiba UU tersebut diketok dalam Sidang Paripurna, 23 Februari kemarin. Padahal pembahasan UU harus melalui mekanisme tripatrit, terdiri dari pemerintah, DPR dan DPD.

"DPD merasa tidak dilibatkan, UU sudah hadir saja jadi ini tidak melewati mekanisme tripatrit. Sehingga berpotensi cacat formal, karena belum 24 jam UU disahkan, stakeholder termasuk kami mempertanyakan UU tersebut," tegas Irman saat acara FGD UU Tapera di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).
 
Selain itu, lanjut Irman, substansi yang ada dalam UU Tapera terkesan hanya menguntungkan pihak tertentu tanpa melibatkan pengusaha dan masyarakat yang merasa keberatan.
 
"Kesannya buru-buru sekali UU ini keluar karena substansi UU ini hanya menyangkut pengelolaan uang tabungan, bukan pengadaan rumahnya. Esensi ini berbeda dengan tujuan dari UU Tapera. Jadi kita ingin mengajukan ke pimpinan DPR untuk dibahas lagi," jelasnya.
 
Lebih jauh dirinya menuturkan, perumahan rakyat merupakan suatu keniscayaan dan kewajiban bagi negara untuk melaksanakannya. Negara harus berperan dalam tabungan perumahan rakyat, supaya defisit rumah (backlog) cepat teratasi.
 
"Kita tidak mau Indonesia hanya bertumbuh secara makro, Produk Domestik Bruto (PDB) bisa naik sampai USD6 triliun dengan pendapatan per kapita USD20 ribu di 2045, tapi kita mau pertumbuhan ekonomi bisa dinikmati merata di seluruh Indonesia. Termasuk menyediakan perumahan rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," jelasnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba menganggap lahirnya UU Tapera merupakan UU tercepat di Indonesia. Alasannya tidak sampai dua bulan pembahasan, Rancangan UU Tapera disahkan menjadi UU.
 
"Saya tidak tahu kenapa hanya dua bulan pembahasan, UU ini sudah keluar. Ini rasanya UU paling cepat keluar jadi ada peluang cacat formal," paparnya.
 
Ia mengaku, telah mendapatkan pendapat dari masyarakat dan pengusaha, di mana beberapa di antaranya meminta pengajuan judical review atas terbitnya UU Tapera.
 
"Tapi ini kan masalah perorangan. Kita mau bahas dulu, karena ini bukan bagaimana mencari duitnya tapi pengadaan rumah untuk MBR," pungkas Parlin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan