"Karena kalau kita lihat UU perbankan, hanya mengatur deposit. Tapi kalau dari sisi aset nasabah itu tidak ada UU yang melarang itu," kata Anton di Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Dirinya menambahkan, apa yang dilakukan oleh DJP adalah untuk memperkuat data base wajib pajak yang dimiliki pemerintah. Selain itu, data yang ada akan disatukan dengan data yang selama ini dimiliki DJP.
"Dalam rangka memperbaiki penerimaan pajak yang sudah dan sedang dilakukan DJP adalah mengumpulkan basis data wajib pajak yang dikroscek satu sama lain. Lebih pada profiling dan benchmarking subjek pajak," jelas dia.
Anton melanjutkan nasabah tak perlu khawatir akan dampak yang ditimbulkan oleh rencana DJP tersebut. Jika tak ada unsur pidana apalagi penggelapan pajak, nasabah harusnya bisa melakukan transaksi seperti biasa.
"Kenapa musti takut kalau kita enggak hindari pajak, enggak melakukan unsur pidana. Kalau kita mau belanja ya belanja saja. Harusnya enggak banyak impact," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id