Menko Perekonomian Darmin Nasution (MI/PANCA SYURKANI)
Menko Perekonomian Darmin Nasution (MI/PANCA SYURKANI)

Pemerintah Percepat Arus Barang di Paket Kebijakan Ekonomi XI

Desi Angriani, Angga Bratadharma • 29 Maret 2016 16:04
medcom.id, Jakarta: Pemerintah terus berupaya agar kelancaran arus barang di pelabuhan bisa semakin cepat dari waktu ke waktu. Untuk itu, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI diluncurkan yang salah satu kebijakannya menyinggung mengenai pengendalian risiko untuk memperlancar arus barang di pelabuhan atau Indonesia Single Risk Management (ISRM).
 
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sejauh ini persoalan arus barang di pelabuhan masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR). Bahkan, penyelesaian customs clearance dan cargo release di pelabuhan masih terkendala oleh beberapa hal. Akhirnya, persoalan ini masih membutuhkan upaya yang signifikan dari pemerintah.
 
Adapun beberapa kendala yang dimaksudkan pertama, pelayanan atas perizinan ekspor impor oleh k/l pada kondisi tertentu yang bersifat transaksional memerlukan waktu lama. Kedua, adanya perlakuan pelayanan yang berbeda-beda atas pengguna jasa yang sama di setiap k/l sehingga menimbulkan ketidakpastian dan in-efisiensi dalam kegiatan ekspor impor.

"Selain itu, pengelolaan risiko pada kementerian/lembaga belum dilakukan secara sistematis dan belum terintegrasi," ungkap Darmin, ketika mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
 
Darmin menambahkan, kebijakan ini untuk mempercepat pelayanan kegiatan impor/ekspor yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan dwelling time melalui peningkatan efektifitas pengawasan melalui integrasi pengelolaan risiko di antara kementerian/lembaga terkait.
 
Sementara itu, untuk tujuan dan manfaat dari kebijakan ini adalah pertama, mempercepat pelayanan kegiatan impor/ekspor yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan dwelling time.
 
Kedua, meningkatkan efektifitas pengawasan melalui integrasi pengelolaan risiko di antara kementerian/lembaga. Ketiga, meningkatkan high compliance dan mendorong pelaku usaha untuk patuh karena adanya kepastian waktu pelayanan.
 
Keempat, adanya perlakuan yang sama pada pelayanan dan pengawasan perizinan dari semua kementerian/lembaga terhadap setiap pelaku usaha sesuai dengan profil risiko, sehingga menciptakan kepastian proses layanan ekspor impor.
 
Adapun pokok-pokok kebijakan ini pertama, mewajibkan semua kementerian/lembaga untuk mengembangkan fasilitas pengajuan permohonan perizinan secara tunggal (single submission) melalui Portal INSW untuk pemrosesan perizinan.
 
Kedua, menetapkan penerapan Indonesia Single Risk Management dalam sistem INSW dengan melakukan penerapan identitas tunggal dan penyatuan informasi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor impor, sebagai base profile risiko dan single treatment dalam pelayanan perizinan masing-masing kementerian/lembaga.
 
Tiga, untuk tahap awal meluncurkan model single risk management dalam platform single submission antar BPOM dengan Bea dan Cukai yang diperkirakan dapat menurunkan dwelling time terhadap produk-produk bahan baku obat, makanan minuman, dan produk lain yang membutuhkan perizinan dari BPOM dari 4,7 Hari menjadi sekitar 3,7 Hari pada Agustus 2016.
 
Keempat, mewajibkan penerapan single risk management pada Agustus 2016, dan diperluas penerapannya untuk beberapa Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, sehingga pada akhir 2016 diharapkan dapat berpengaruh pada penurunan dwelling time menjadi 3,5 hari secara nasional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan