Kepala BKPM Franky Sibarani memberi empat usulan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V. Menurut dia, usulan ini untuk memberi kepastian dan kemudahan dalam berinvestasi sehingga investor lebih serius menanamkan modalnya di Indonesia.
"Pertama, kita matangkan izin investasi. Kedua, kita usulkan untuk berikan tax allowance industri padat karya yang selama ini didorong ke luar Jawa. Tetapi dengan ketentuan tertentu bisa dimungkinkan di Jawa," kata Franky, dalam konferensi pers Realisasi Investasi Triwulan III Tahun 2015, di Kantor BKPM, Jalan Jenderal Gatot Subroto No 44, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2015).
Ketiga, pihaknya mengusulkan untuk memberi kemudahan bagi perusahaan dalam kawasan berikat untuk mendapatkan status perusahaan. Menurut dia, investor yang ingin menanamkan modalnya di Perusahaan Dalam Kawasan Berikat (PDKB) harus melalui lima tahapan untuk mendapatkan izin penanaman modal di PDKB.
"Kami sudah koordinasi agar status PDKB diberikan di depan. Karena dengan ini bisa secara paralel membangun tanpa proses master list. Kita dorong investasi yang ada agar lebih cepat dan investasi lebih terdorong khusus untuk padat karya," paparnya.
Sedangkan yang terakhir, lanjut Franky, pihaknya mengusulkan untuk memberi fasilitas jalur hijau bagi masuknya impor barang modal bagi investor yang dalam tahap konstruksi. "Kita berikan fasilitas pada investor yang sedang dalam konstruksi melalui percepatan jalur hijau untuk impor barang modal dan bahan baku. Nanti persiapannya kita lihat seperti apa," pungkas Franky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News