"Serapan anggaran kesehatan dari Rp87,55 triliun sudah 5,12 persen," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam video conference di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.
Kunta menjelaskan lambatnya realisasi anggaran kesehatan karena proses pencairan klaim biaya perawatan hingga insentif tenaga medis yang panjang. Hal ini membuat keterlambatan klaim yang sudah disalurkan kepada kementerian/lembaga terkait tetapi belum dicairkan.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan aturan yang bisa mempercepat realisasi anggaran di bidang kesehatan ini. Baik Kementerian Kesehatan maupun Kemenkeu telah menerbitkan aturan relaksasi agar pencairan anggaran penanganan covid-19 di bidang kesehatan bisa segera direalisasikan.
"Melalui Permenkes sudah keluar, lalu ada PMK untuk menentukan berapa per daerah nanti perkiraan jumlah tenaga kesehatan yang mendapat insentif, dan biaya rumah sakit sudah ada uang muka sehingga klaim bisa dibayar uang muka. Dokumennya bisa sambil berjalan," ungkap dia.
Anggaran kesehatan sendiri terdiri dari belanja penanganan covid-19 Rp66,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp300 miliar, bantuan iuran JKN Rp3 triliun, gugus tugas covid-19 Rp3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp9,05 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News