Seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada pertengahan 20242024. Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan.
Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan implementasi amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 termasuk Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan pada pertengahan 2024 atau saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.
"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Selasa 28 November 2023.
Dengan demikian, masih terdapat kesempatan bagi wajib pajak yang belum memadankan data NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax. Bagi Sobat Medcom yang belum melakukan aktivasi bisa melakukan secara mandiri, berikut ini caranya.
Cara cek NIK apakah sudah tervalidasi
Sebelum melakukan validasi NIK-NPWP, kamu dapat mengecek apakah NIK sudah tervalidasi. Apabila sudah tervalidasi, kamu tidak perlu melakukan aktivasi. Berikut ini cara mengeceknya seperti dikutip Medcom.id dari Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri:- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login untuk diarahkan ke portal DJP Online
- Kemudian login dengan dengan memasukkan 16 digit NIK, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, dan masukkan kode keamanan yang sesuai.
- Apabila berhasil login dan menunjukkan informasi kartu NPWP, itu menandakan bahwa NIK Anda sudah valid. Sobat Medcom tidak perlu melakukan aktivasi NIK.
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Ini Dia Macam-macam Keuntungannya? |
Lakukan Aktivasi Bila Tidak Muncul
Lalu bagaimana kalau tidak muncul? Ya, artinya NIK kamu belum tervalidasi. Untuk itu kamu perlu melakukan aktivasi. Berikut ini langkah-langkahnya:- Buka www.pajak.go.id
- Klik Login, lalu masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi akun pajak yang Anda miliki, serta masukkan kode keamanan yang sesuai.
- Masuk ke menu Profil, lalu pilih Data Profil.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, cek validitas data dengan klik tombol validasi, lalu klik Ubah Profil.
- Apabila proses berhasil, kini Anda dapat login menggunakan NIK.
- Keluar (logout), lalu kembali login menggunakan NIK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News