Kerja sama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Bank OCBC NISP Tbk. Foto : LPEI.
Kerja sama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Bank OCBC NISP Tbk. Foto : LPEI.

LPEI Gandeng OCBC NISP untuk Program Penjaminan Kredit Pemerintah

Eko Nordiansyah • 22 Desember 2020 09:33
Jakarta: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank dan PT Bank OCBC NISP Tbk menandatangani kerja sama penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi dalam program penjaminan kredit pemerintah. Ini guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
 
Direktur Eksekutif LPEI D. James Rompas mengatakan kerja sama ini menjadi bukti bahwa program PEN pemerintah di segmen korporasi. LPEI pun bertindak sebagai penjamin kredit, direspon positif. Dalam skema penjaminan ini, pemerintah akan maenanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk meringankan beban Pelaku usaha.
 
"Melalui skema penjaminan pemerintah ini, diharapkan kinerja sektor perbankan akan terjaga. Di sisi lain, sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Desember 2020.

Kerja sama ini juga merupakan sinergi antara LPEI dan perbankan nasional untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi padat karya. Dukungan penjaminan kredit yang diberikan oleh pemerintah diharapkan akan membuat para eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga dapat mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran.
 
Ia menambahkan skema penjaminan ini akan memberikan credit enhancement kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi padat karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional.
 
"Ke depan, kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang bekerja sama dengan LPEI menggunakan program penjaminan ini. Sehingga pelaku usaha yang merupakan nasabah bank dapat memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah dan terbantu untuk memulihkan kegiatan usahanya yang terdampak pandemi. Kami optimistis program Jaminah dapat mempercepat pemulihan ekonomi," ungkapnya.
 
Pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak covid-19 yang berorientasi ekspor yaitu menghasilkan/menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM.
 
Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah nasabah eksisting dan baru bank pemberi kredit yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun.
 
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, penjaminan kredit yang diberikan LPEI kepada bank memiliki pembobotan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar nol persen.
 
Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan