Menko Perekonomian Darmin Nasution. MI/PANCA SYURKANI.
Menko Perekonomian Darmin Nasution. MI/PANCA SYURKANI.

Kemudahan Berusaha Jadi Fokus Paket Ekonomi XII

Suci Sedya Utami • 28 April 2016 20:20
medcom.id, Jakarta: Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi untuk jilid XII di Istana Presiden, Kamis (28/4/2016). Paket ini sekaligus menindaklanjuti amanat Presiden Jokowi yang menekankan pentingnya menaikkan peringkat Kemudahan Berusaha Indonesia  atau Ease of Doing Business (EODB) ke posisi 40. 
 
“Ini paket yang besar dan penting dengan cakupan yang luas,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/4/2016). 
 
Dalam survei EODB yang dilakukan Bank Dunia menetapkan 10 indikator tingkat kemudahan berusaha. Masing-masing adalah Memulai Usaha (Starting Business), Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit), Pembayaran Pajak (Paying Taxes), Akses Perkreditan (Getting Credit), Penegakan Kontrak (Enforcing Contract), Penyambungan Listrik (Getting Electricity), Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders), Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency), dan Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).

"Dari ke-10 indikator itu, total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur dipangkas menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya berjumlah sembilan izin, dipotong menjadi enam izin," jelas Darmin. 
 
Jika sebelumnya waktu yang dibutuhkan total berjumlah 1.566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari. Perhitungan total waktu ini belum menghitung jumlah hari dan biaya perkara pada indikator Resolving Insolvency karena belum ada praktik dari peraturan yang baru diterbitkan. 
 
Pada indikator memulai usaha juga akan dilakukan efisiensi Jika sebelumnya pelaku usaha harus melalui 13 prosedur yang memakan waktu 47 hari dengan biaya berkisar antara Rp 6,8 – 7,8 juta. Izin yang harus diurus meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Akta Pendirian, Izin Tempat Usaha, dan Izin Gangguan.
 
"Kini, pelaku usaha hanya akan melalui tujuh prosedur selama 10 hari dengan biaya Rp 2,7 juta. Izin yang diperlukan bagi UMKM adalah SIUP dan TDP yang terbit bersamaan, dan Akta Pendirian," jelas dia. 
 
Kemudahan lain yang diberikan kepada UMKM adalah persyaratan modal dasar pendirian perusahaan. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, modal minimal untuk mendirikan PT adalah Rp50 juta. 
 
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, modal dasar Perseroan Terbatas tetap minimal Rp50 juta, tapi untuk UMKM modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam Akta Pendirian PT.
 
Begitu pula dengan perizinan yang terkait Pendirian Bangunan. Kalau sebelumnya harus melewati 17 prosedur yang makan waktu 210 hari dengan biaya Rp 86 juta untuk mengurus 4 izin (IMB, UKL/UPL, SLF, TDG), kini hanya ada 14 prosedur dalam waktu 52 hari dengan biaya Rp 70 juta untuk 3 perizinan (IMB, SLF, TDG).
 
Pembayaran pajak yang sebelumnya melalui 54 tahapan pembayaran, dipangkas menjadi hanya 10 tahap pembayaran dengan sistem online. Sedangkan pendaftaran properti yang sebelumnya melewati 5 prosedur dalam waktu 25 hari dengan biaya 10,8 persen dari nilai properti, menjadi tiga prosedur dalam waktu tujuh hari dengan biaya 8,3 persen dari nilai properti atau transaksi.
 
Dalam hal penegakan kontrak, untuk penyelesaian gugatan sederhana belum diatur. Begitu pula waktu penyelesaian perkara tidak diatur. Tapi berdasarkan hasil survei EODB, waktu penyelesaian perkara adalah 471 hari.
 
Lebih jauh Darmin menambahkan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka sekarang untuk kasus gugatan sederhana diselesaikan melalui 8 prosedur dalam waktu 28 hari. 
 
"Bila ada keberatan terhadap hasil putusan, masih dapat melakukan banding. Namun jumlah prosedurnya bertambah tiga prosedur, sehingga total menjadi 11 prosedur. Waktu penyelesaian banding ini maksimal 10 hari," pungkasnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan