Ilustrasi (FOTO ANTARA / Rosa Panggabean).
Ilustrasi (FOTO ANTARA / Rosa Panggabean).

DJP: Baru Tiga Bank yang Beri Data Lengkap soal Transaksi Kartu Kredit

Husen Miftahudin • 07 Juni 2016 20:44
medcom.id, Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Sebanyak 67 lembaga, instansi, asosiasi, bank dan yang lainnya diwajibkan untuk menyampaikan data transaksi nasabah, termasuk data transaksi kartu kredit.
 
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Harry Gumelar menyampaikan, dari 23 bank yang diwajibkan untuk menyerahkan data kartu kredit nasabah, baru tiga bank yang sudah benar-benar rampung memberikan data sesuai yang diminta pihak DJP. Sementara sisanya menunggu kelengkapan data dan tengah dalam pemeriksaan.
 
"Saat ini ada 23 bank dalam list kita yang sudah komitmen untuk mengirimkan. Dari 23 yang sudah bekerjasama dengan kita, yang secara penuh sudah selesai sesuai ketentuan yang kita minta itu baru tiga bank. Tapi kita tidak bisa menyebutkan mana saja yang sudah itu," ujar Harry dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).

Selanjutnya, ungkap dia, terdapat satu bank yang meminta penundaan untuk pengiriman data. Kemudian ada empat bank lain yang sudah menyampaikan data transaksi kartu kredit nasabah, namun data-data tersebut tengah dalam pengecekan pihak DJP.
 
"Kemudian ada yang sudah menyampaikan tapi data yang diberikan ke kita itu berbeda dengan yang kita minta, itu ada 15 bank. Jadi ada data-data yang memang wajib kami minta dan mereka berikan," tegasnya.
 
Dia menjelaskan, penyerahan data transaksi kartu kredit dilakukan dengan dua cara. Pertama, pihak bank datang ke DJP dengan membawa data berbentuk soft copy seperti flash disk atau dengan compact disk (CD). Sedangkan kedua, pihak DJP langsung mengambil data-data tersebut ke pihak bank yang dituju.
 
Dalam Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), ujar Harry, tenggat penyerahan data-data transaksi kartu kredit itu hingga 31 Mei 2016. Namun jika ada yang salah mengenai penyerahan datanya, DJP memberi tambahan waktu selama dua minggu kepada bank untuk memperbaikinya.
 
Bagi bank yang hingga tenggat waktu tidak menyerahkan data kembali sesuai yang diminta, maka DJP akan memberikan surat ketidakpatuhan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri perbankan.
 
"Kita baru meminta mereka untuk segera sampaikan saja. Nanti akan kita tegur, tapi kita lakukan lewat OJK," tutup Harry.
 
Adapun, 23 bank yang wajib melaporkan data transaksi kartu kredit sesuai PMK Nomor 39/PMK.03/2016 itu adalah sebagai berikut :
 
1. Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk.
2. PT Bank ANZ Indonesia.
3. PT Bank Bukopin Tbk.
4. PT Bank Central Asia Tbk.
5. PT Bank CIMB Niaga Tbk.
6. PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
7. PT Bank MNC Internasional.
8. PT Bank ICBC Indonesia.
9. PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
13. PT Bank Negara Indonesia Syariah.
14. PT Bank OCBC NISP Tbk.
15. PT Bank Permata Tbk.
16. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
17. PT Bank Sinarmas.
18. Standard Chartered Bank.
19. PT Bank UOB Indonesia.
20. The Hongkong & Shanghai Banking Corp.
21. PT Bank QNB Indonesia.
22. Citibank N.A.
23. PT AEON Credit Services.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan