Dia mengungkapkan pengenaan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015 tertanggal 30 April 2015. "Langkah ini sebagai upaya meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan peran masyarakat khususnya bagi kalangan atas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," ujarnya.
Dia mengungkapkan mekanisme pemungutan pajak atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan Tertentu yang merupakan pihak penjual barang untuk memungut PPh Pasal 22 dari pihak pembeli barang.
Erwin mengatakan, pengenaan pajak atas barang sangat mewah yang dikenakan pada PPh Pasal 22 sebesar lima persen dari harga jual. Dia mengharapkan dengan pemberlakukan aturan tersebut bisa meningkatkan
penerimaan pajak dalam rangka mencapai target penerimaan pajak pada 2015 sebesar Rp 1.295 triliun.
Selain itu juga termasuk rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi. Barang lain yang juga dikenakan PPnBM adalah apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi.
Tak hanya itu, pemilik kendaraaan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder
lebih dari 3.000 cc.
Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi. Peraturan ini, jelasnya, bertujuan untuk mendorong wajib pajak bersedia melaporkan SPT, membayar dan menyetor pajak sesuai dengan yang seharusnya dan melakukan pembetulan SPT.
"Atas tindakan itu, wajib pajak dapat diberikan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi," ujarnya. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News