Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro, usai konferensi pers mengenai Perkembangan Ekonomi Terkini, di Gedung Frans Seda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Langkah pertama, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dengan pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur fleksibilitas Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS), sebagai respons jika terdapat lonjakan impor barang tertentu, serta penyederhanaan prosedur dan mekanisme pengembalian.
Kedua, mendorong peningkatan investasi langsung baik dari penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN). Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan revisi PP Nomor 52 Tahun 2011 yang biasa dikenal dengaan tax allowance.
Fasilitas ini juga diberikan berupa dividen yang direinvestasi di dalam negeri. Prosedur pemberian tax allowance juga dipermudah yaitu melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan sebagian besar proses akan dilakukan di PTSP tersebut, sehingga diharapkan proses akan lebih cepat.
"Ketiga, mendorong kebijakan peningkatan penggunaan biofuel yang saat ini ditetapkan sebesar 10 persen menjadi lebih tinggi lagi, tentunya dengan memperhatikan ketersediaan harga yang kompetitif," ungkap Bambang.
Keempat, kebijakan lain juga akan dikeluarkan skema perpajakan, khususnya PPN yang industri pelayaran dalam negeri agar bisa lebih kompetitif. Kelima, mendorong terbentuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) reasuransi untuk mengurangi defisit di neraca jasa khususnya asuransi.
Keenam, meningkatkan law enforcement dalam mendorong implementasi undang-undang (UU) mata uang yang mewajibkan penggunaan rupiah untuk bertransaksi di dalam negeri. Ketujuh, mendukung kewajiban penggunaan LC untuk bertransaksi empat komoditas utama.
"Untuk yang terakhir itu, memperbaiki sistem remitansi agar memudahkan arus masuk pendapatan orang Indonesia yang bekerja di luar negeri ke dalam sistem perbankan dalam negeri," jelas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News