medcom.id, Jakarta: Pemerintah sepakat untuk memberikan keringanan Pajak Penghasilan dalam jangka waktu tertentu (tax allowance) kepada perusahaan. Hal ini dilakukan agar para investor tertarik menanamkan modalnya di Indonesia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, mengatakan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi bagi para perusahaan dan investor jika ingin mendapatkan tax allowance tersebut. Syarat pertama, papar dia, adalah investasi yang akan dikembangkan harus berbentuk industri berorientasi ekspor dengan minimal produksi yang diekspor sebesar 30 persen.
"Kedua, harus menggunakan komponen dalam negeri. Komponen hasil produksi dalam negeri itu paling sedikit 70 persen sejak tahun keempat. Misalnya automotif, dia harus melibatkan usaha lokal untuk memproduksi komponen dalam produksi automotif mereka," ungkap Franky, saat ditemui di kantornya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2015).
Ketiga, lanjut dia, perusahaan dan investor tersebut harus padat karya dengan melibatkan tenaga kerja lokal. Minimal, sebut dia, dengan mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 tenaga kerja Indonesia selama lima tahun berturut-turut.
"Dengan ketiga syarat ini, perusahaan dan investor tersebut berpeluang besar mendapatkan tax allowance," pungkas Franky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)