Peluncuran tersebut dilakukan Jokowi saat mengadakan silaturahmi dengan 1.425 pengusaha pengguna fasilitas kepabeanan DItjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Dengan mengucap bismillahirahmanirrahim, peresmian perizinan online dan fasilitas kepabeanan sore hari ini saya nyatakan diluncurkan," kata Jokowi di kawasan berikat Samick, Cileungsi, Selas, 27 Maret 2018.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Jokowo telah meminta pada jajarannya untuk melakukan simplifikasi atau penyederhanaan terhadap seluruh perizinan dan proses yang berhubungan dengan dunia usaha.
Permintaan tersebut, kata Ani sapaan akrab Sri Mulyani, langsung ditindaklanjuti oleh Ditjen Bea dan Cukai dengan melakukan penyederhanaan di beberapa ruang lingkup di antaranya yakni penyederhanaa. registrasi kepabeanan, penyederhanaan izin tempat penimbunan berikat (TPB), penyederhanaan izin kemudahan impor untuk ekspor (KITE), serta penyederhanaan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Untuk izin pendirian TPB yang awalnya memerlukan waktu 15 hari apabila diurus di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) dan 10 hari di Kantor Pusat DJBC, sekarang masing-masing menjadi tiga jam dan satu jam.
Selain itu, otoritas juga memangkas perizinan di TPB dari 45 dokumen izin operasional 45 jumlah menjadi tiga izin dan dilakukan secara online.
Kemudian untuk izin mendapatkan fasilitas KITE selama ini memakan waktu 30 hari kerja dipangkas menjadi satu jam. Serta untuk izin NPPBKC dari awalnya 30 hari kerja dalam memprosesnya menjadi tiga hari kerja.
"Seluruh proses ini dalam rangka mendukung Indonesia sebagai tempat destinasi investasi yang didambakan investor," jelas Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News