Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah daerah hanya bersifat administratif karena hanya menjalankan atau melaksanakan tanpa adanya perencanaan dan upaya. Sayangnya, masih banyak juga sisa lebih pagu anggaran (Silpa) yang tak dibelanjakan.
Mardiasmo mengatakan tak ingin melihat lagi pemerintah daerah hanya mengandalkan APBN dan PAD untuk menyejahterakan masyarakat di daerahnya.
"Kami berpikir 5-10 tahun lagi pemda harus sejahterakan rakyatnya tidak hanya dengan mengandalkan pemerintah pusat dan PAD-nya," kata Mardiasmo dalam peluncuran POJK terkait obligasi daerah di BEI, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Desember 2017.
Mardiasmo mengatakan Pemerintah daerah harus diajari bagaimana menciptakan pembiayaan yang moderen yakni dengan mengembangkan sumber pembiayaan, salah satunya melalui obligasi daerah atau dengan kata lain pemda menerbitkan surat utang agar mereka bisa mendongkrak (leverage) pendanaannya.
"Kalau pemda enggak mau melakukan itu namanya lazy, dia hanya mau jadi administratif saja dan masih ada Silpa," tutur dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) guna mendukung dan mendorong program Pemerintah. Khususnya di bidang pembangunan Infrastruktur di daerah melalui peraturan mengenai obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bonds), dan percepatan proses bisnis (e-registration).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penerbitan ketentuan-ketentuan di atas dimaksudkan untuk semakin mempermudah Pemda dalam menerbitkan obligasi daerah, memperkuat implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat proses layanan kepada stakeholders.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id