Berdasarkan data yang dihimpun Medcom.id, Presiden Jokowi dijadwalkan menyampaikan RUU APBN 2022 dan Nota Keuangan ini pada pukul 10.30 WIB, setelah Pidato Presiden dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2021 pada pukul 08.30 WIB.
Meski demikian, pemerintah sebelumnya telah menyampaikan usulan target untuk RAPBN 2022 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 dari Kementerian Keuangan.
Sejumlah target telah disetujui sebelumnya yaitu untuk asumsi makro, pertumbuhan ekonomi ditargetkan antara 5,2 persen sampai 5,8 persen tahun depan. Target inflasi yaitu tiga plus minus satu persen dan tingkat bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun sebesar 6,32 sampai 7,27 persen.
Nilai tukar rupiah disepakati antara Rp13.900 per USD sampai Rp14.800 per USD, harga minyak mentah (ICP) sebesar USD55 per barel sampai dengan USD70 per barel, lifting minyak bumi 686 ribu hingga 750 ribu barel per hari (bph), dan lifting gas bumi 1.031 juta barel sampai 1.200 juta barel minyak setara per hari (BOEPD).
Sementara tingkat pengangguran terbuka ditargetkan 5,5 sampai 6,3 persen, tingkat kemiskinan 8,5 persen hingga sembilan persen, gini rasio 0,376 sampai 0,378, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 73,41 sampai 73,46, nilai tukar petani ditargetkan antara 103 sampai dengan 105, dan nilai tukar nelayan antara 104 sampai dengan 106.
Adapun untuk defisit anggaran sebelumnya disepakati sebesar 4,51-4,8,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), pendapatan negara 10,18-10,44 persen dari PDB, belanja negara 14,59-15,30 persen dari PDB, keseimbangan primer 2,31-2,65 persen dari PDB, dan pembiayaan (utang) 4,51-4,85 persen dari PDB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News