Mengutip draf RUU KUP TA PPN PPh, dilansir Medcom.id, Sabtu, 5 Juni 2021, ketentuan ini ada dalam Pasal 31F dalam rencana revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pajak penghasilan minimum dihitung dengan tarif satu persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto. Pajak penghasilan minimum yang dihitung merupakan pajak penghasilan terutang pada tahun pajak dikenakannya pajak penghasilan minimum.
Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.
Adapun ketentuan mengenai batasan satu persen dari penghasilan bruto dan/atau besarnya tarif dan/atau dasar pengenaan pajak penghasilan minimum dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu dikecualikan dari pajak penghasilan minimum. Dalam hal terhadap wajib pajak badan dilakukan pemeriksaan, pajak penghasilan minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kemudian, ketentuan mengenai tata cara penghitungan pajak penghasilan minimum, wajib pajak badan dengan kriteria tertentu, dan pajak penghasilan minimum yang diperhitungkan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News