"Setiap Indonesia menghadapi krisis, seperti krisis keuangan global 2008-2009 atau bahkan krisis keuangan Asia yang paling parah, kita gunakan krisis tersebut sebagai peluang untuk mempercepat reformasi struktural," kata dia dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Jumat, 16 April 2021.
Ia menilai pandemi menjadi kesempatan untuk melakukan perubahan, baik dari sisi pengelolaan APBN maupun reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja untuk mendorong investasi. Dari sisi fiskal, Indonesia juga melakukan reformasi perpajakan, baik dari sisi legislasi maupun sistem perpajakan.
Perbaikan iklim bisnis dan investasi, sebagian besar telah dilakukan melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dimaksudkan untuk mengatasi berbagai kendala pembangunan, termasuk peningkatan kemudahan berusaha, reformasi hukum ketenagakerjaan dan pembentukan Sovereign Wealth Fund.
"Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Cipta Kerja yang dibuat untuk memperbaiki iklim investasi agar dapat memperkuat daya saing, produktivitas, dan mengembangkan inovasi di Indonesia," ungkapnya.
Meski begitu, Sri Mulyani mengingatkan bahwa kesuksesan dari reformasi ini sangat membutuhkan bantuan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, terutama dari sisi prioritas penggunaan anggaran. Program jaring pengaman sosial juga harus diperkuat untuk memberi perhatian penuh terhadap usaha-usaha mengentaskan kemiskinan dan ketimpangan dalam masyarakat.
"Jadi, kami tidak hanya melihat pandemi sebagai suatu hal yang bersifat jangka pendek kemudian bagaimana memulihkan ekonomi setelahnya, tetapi kami juga melihat masalah fundamental dan struktural ini dan mencoba untuk membangun hal yang benar dalam memperkuat akuntabilitas pemerintahan dan efektivitas semua kebijakan di Indonesia," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News