Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan mengatakan pemerintah akan melakukan valuasi terhadap aset yang ada di TMII. Setelah valuasi selesai, pemerintah baru menyisir aset-aset mana yang akan diasuransikan.
"Prinsip semua BMN harus diasuransikan tapi bertahap, ada gedung kantor dulu. Nilainya berapa (yang diasuransikan)? Belum ketahuan nilai semua bangunan dan sebagainya nanti kita akan sampaikan termasuk asuransi," katanya dalam video conference di Jakarta, Jumat, 16 April 2021.
Encep menambahkan aset senilai Rp20,5 triliun ini baru berupa tanah saja. Detail nilai aset lainnya masih perlu diinventarisasi untuk kepastian data yang valid.
"Yang baru kita valuasi kemarin tanah, sekarang bangunan disitu kita akan valuasi. Semua BMN kita asuransikan termasuk di TMII dan kami sedang lakukan audit nanti kalau sudah ketahuan semua kita lihat, mana yang perlu diasuransikan," jelas dia.
Selain aset BMN, di dalam TMII juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII). Untuk itu pemerintah memiliki waktu tiga bulan sebelum pengambilalihan TMII.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977, TMII sebelumnya merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Namun Keppres ini dicabut melalui penerbitan Peraturan (Perpres) Presiden Nomor 19 Tahun 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News