Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - - Foto: MI/ Ramdani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - - Foto: MI/ Ramdani

Dorong Ekspor UKM, Sri Mulyani Tebar Insentif

Eko Nordiansyah • 20 April 2021 13:15
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan berbagai insentif guna mendorong ekspor dari pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Berbagai instrumen fiskal yang diberikan tidak hanya dari sisi perpajakan saja, tetapi juga dukungan anggaran hingga pembiayaan.
 
Dari perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun program business development service untuk membina para wajib pajak UMKM. Selain meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, pendampingan ini bertujuan untuk mengembangkan usaha para pelaku UMKM secara kesinambungan.
 
"Berbagai upaya membangun dan membantu kapasitas UMKM dalam berikan kredit pinjaman modal usaha dengan bunga ringan dan syarat dipermudah. Jadi UMKM bisa mendapat informasi dan pendanaan sekaligus modal usaha bagi startup dan mengembangkan usaha," katanya dalam webinar 'Memacu Ekspor UKM' di Jakarta, Selasa, 20 April 2021.

Selain itu, Sri Mulyani memberikan transfer ke daerah agar pemerintah daerah mendorong pelaku UMKM. Dukungan UMKM juga diberikan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pemberian subsidi bunga, penempatan dana perbankan, restrukturisasi bunga pinjaman UMKM dan penjaminan pinjaman dari pemerintah.
 
"Pemerintah memberikan pembiayaan investasi melalui Kemenkop UKM LPDB. Bea Cukai juga memberikan berbagai fasilitas kemudahan dan mendorong ekspor. Fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE) bagi industri kecil menengah," ungkapnya.
 
Ia menambahkan pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor bagi industri kecil menengah dan UMKM. Fasilitas ini diberikan kepada UMKM terutama dalam mengolah, merakit dan memasang bahan baku hasil produksi untuk tujuan ekspor.

 
"Pemasukan barang lokal ke KITE dalam hal ini tidak dipungut PPN dan PPNBM dengan syarat hasil produksi harus diekspor 100 persen. Kementerian Keuangan dan Bea Cukai juga melakukan relaksasi penjualan hasil produk lokal dengan ketentuan penjualan ke pasar lokal paling banyak 50 persen dari nilai ekspor tahun sebelumnya," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan