Laman resmi DJP online. Foto: dok DJP Online.
Laman resmi DJP online. Foto: dok DJP Online.

Ini Fakta Menarik saat Melaporkan SPT Pajak

Ade Hapsari Lestarini • 12 Maret 2021 18:36
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menyebar notifikasi untuk para wajib pajak (WP) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak di 2020.
 
Saat pandemi, WP diarahkan untuk melapor SPT melalui online atau e-filing. Adapun e-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui laman Ditjen Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
 
Namun, ada fakta menarik selama proses pelaporan SPT tahunan PPh melalui e-filing ini. Wah, apa ya?

Melansir laman Ditjen Pajak, Jumat, 12 Maret 2021, wajib pajak yang hanya mempunyai kewajiban pelaporan SPT satu tahun sekali ini cukup banyak yang menghubungi kantor pajak.
 
Apa pasal? Karena para wajib pajak ini lupa kata sandi (password) untuk masuk ke situs pajak. Atau bahkan lupa pos elektronik (alamat e-mail) yang didaftarkan ke aplikasi situs pajak.
 
Hal ini menyebabkan mereka harus melakukan set ulang kata sandi dan pembaruan data pos elektronik pada aplikasi situs pajak. Oleh karena itu, diperlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
 
EFIN adalah sebuah nomor identitas atau kode autentifikasi yang harus dimiliki oleh wajib pajak sebelum dapat melaporkan kewajiban perpajakan mereka secara daring.
 
Sebelum wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi pemenuhan kewajiban perpajakan secara daring melalui situs pajak seperti pelaporan SPT secara e-filing dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak, wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan aktivasi EFIN.
 
Namun sayangnya, keberadaan EFIN ini sering dilupakan oleh wajib pajak. Penggunaannya yang tidak selalu diperlukan setiap saat akan melaporkan SPT secara e-filing, menjadi alasan yang banyak dikemukakan wajib pajak tentang hal ini.
 
EFIN memang diperlukan saat kali pertama sebelum wajib pajak melakukan registrasi penggunaan akses pemenuhan kewajiban perpajakan secara daring di situs pajak www.pajak.go.id.
 
Ketika wajib pajak telah terdaftar, wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan EFIN saat akan menggunakan aplikasi situs pajak tersebut, kecuali ketika wajib pajak harus melakukan set ulang kata sandi atau pos elektronik di aplikasi situs pajak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan