"Ya kalau ada report itu dan kita bisa dapet kita pakai," kata Bambang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 4 April.
Dirinya mengatakan, Pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak akan menggunakan semua data yang memungkinkan untuk menarik kembali dana-dana yang parkir tersebut. Salah satu caranya dengan memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) yang aturannya masih dibahas dengan DPR.
Lebih jauh, kata dia, apapun data yang digunakan, yang terpenting yakni berapa uang yang dimiliki perusahaan milik orang Indonesia di luar negeri. Bukan hanya sekadar daftar nama perusahaan yang didapat dari data tersebut.
"Mau paper apa, pokoknya kita punya data mengenai tax haven dari SPV (special purpose vehicle) yang dimiliki orang Indonesia," jelas dia.
Sebagai informasi, bocornya dokumen firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca membuat geger dunia saat ini atau dikenal dengan nama Panama Papers. Di dalamnya terdapat dokumen berisi data perusahaan-perusahaan bayangan (offshore) yang digunakan untuk menyembunyikan uang dan menghindari pajak. Dokumen itu menggegerkan dunia karena menyangkut praktik-praktik kejahatan finansial yang diduga turut dilakukan oleh beberapa pemimpin dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News