Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Budiyanto)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Budiyanto)

UU Tapera Lahir, Pemerintah Lepas Tanggung Jawab Biayai Rumah Rakyat

Suci Sedya Utami • 24 Februari 2016 19:24
medcom.id, Jakarta: Lahirnya Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) menjadi pro kontra masyarakat, tak terkecuali di tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
 
Ketua Komite II DPR RI, Parlindungan Purba mengatakan Pemerintah terkesan melepas tanggung jawabnya pada rakyat untuk menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pasalnya, dalam UU tersebut diatur, pendanaan berasal dari iuran rutin yang dibayarkan oleh para pekerja dan perusahaan.
 
"Semua pendanaan dari luar, Pemerintah lepas tanggung jawab," kata pria yang akrab disapa Parlin, dalam fokus group discussion bertema perumahan rakyat di Gedung Paripurna DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Padahal, kata Parlin, beban yang ditanggung pengusaha sudah berat yakni hampir 30 persen. Apalagi UU Tapera dianggap serupa dengan UU BPJS Ketenagakerjaan yang juga memperuntukkan penyediaan rumah.
 
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara, Chazali H Situmorang mengatakan pada dasarnya UU Tapera merupakan kelanjutan dari UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Seharusnya lahirnya UU Tapera tak lepas jalur dari UU sebelumnya.
 
Tapi yang terjadi saat ini, kata Chazali, sangat berbeda dengan filosofi UU Nomor 1 yang menyebutkan secara terang benderang bahwasanya Pemerintah bertanggung jawab untuk perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik dengan menggunakan dana APBN, APBD, maupun sumber dana lain.
 
"UU Tapera ini enggak ada peran Pemerintah, yang diandalkan uang peserta semua yang tiga persen," ujar dia.
 
Bahkan yang lebih parahnya lagi, sambung Chazali, uang Pemerintah hanya digunakan di awal untuk memodali Badan Pengelola Tapera. "Kalau dananya enggak cukup diambil dari dana peserta, bukan ditambah dari APBN," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan