Meski sempat berjalan sengit, di mana Fraksi Gerindra sempat menolak untuk disahkan, namun akhirnya Gerindra dan sembilan fraksi lainnya sepakat untuk melegalkan UU APBN yang diusulkan dan dirumuskan pertama kali oleh Pemerintah Presiden Jokowi.
"Apakah draf kesimpulan APBN kali ini disetujui?" tanya Pimpinan Sidang yang merupakan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dilanjutkan dengan jawaban setuju dan ketukan palu sidang di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015) malam.
Dalam persetujuan RUU ABPN menjadi UU APBN disepakati dengan catatan memasukkan seluruh catatan dari fraksi-fraksi sebagai satu kesatuan yang utuh dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya oleh Pemerintah.
Berikut rincian RUU APBN 2016 yang disetujui:
I. Asumsi makro
Pertumbuhan ekonomi 5,3 persen.
Inflasi 4,7 persen.
Kurs rupiah Rp13.900/USD.
SPN 3 bulan 5,5 persen.
ICP (Indonesia Crude Price) USD50/barel.
Lifting minyak 830.000 barel per hari.
Lifting gas 1,15 juta barel setara minyak.
II. Target pembangunan
Kemiskinan 9-10 persen.
Gini rasio 0,39.
Indeks pembangunan manusia 70,1.
Tingkat pengangguran diharapkan turun 5,2-5,5 persen.
III. Postur anggaran
1. Pendapatan negara Rp1.822,5 triliun.
a. Penerimaan perpajakan Rp1.546,7 triliun, terdiri dari:
- Pendapatan pajak dalam negeri Rp1.506,5 triliun.
- Pendapatan pajak perdagangan internasional Rp40,1 triliun.
b. Penerimaan negara bukan pajak Rp273,8 triliun, terdiri dari:
- Penerimaan SDA Rp124,8 triliun.
- Pendapatan laba BUMN Rp34,1 triliun.
- PNBP lainnya Rp79,4 triliun.
- Pendapatan BLU Rp35,3 triliun.
c. Penerimaan hibah Rp2 triliun
2. Belanja Negara Rp2.095,7 triliun.
a. Belanja pemerintah pusat Rp1.325,6 triliun, terdiri dari:
- Belanja KL Rp784,1 triliun.
- Belanja Non KL Rp541,4 triliun.
(Subsidi energi Rp102,1 triliun).
b. Transfer ke Daerah dan Dana Desa Rp770,2 triliun.
3. Pembiayaan anggaran Rp273,2 triliun (2,15%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News