"Pada saat ekonomi nasional semakin menguat dan pulih dari krisis akibat pandemi, pilihan kebijakan konsolidasi fiskal tetap harus dilakukan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa, 31 Mei 2022.
Pada satu sisi, ia menyebut, hal ini untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi sektor swasta untuk semakin pulih. Pada sisi lain, kebijakan konsolidasi fiskal juga akan memastikan kesehatan dan sustainabilitas APBN untuk dapat kembali menyerap tekanan jika terjadi guncangan kembali di kemudian hari.
"Dengan komitmen bersama ini kita bersepakat untuk melakukan konsolidasi fiskal, selaras dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang mengamanatkan defisit APBN untuk kembali paling tinggi sebesar tiga persen PDB di 2023," ungkapnya.
Sri Mulyani menambahkan ikhtiar untuk terus menjaga APBN yang sehat dan berkesinambungan ini diperkuat dengan disahkannya dua pilar penting reformasi di bidang fiskal, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Kedua UU tersebut menjadi fondasi penting dalam rangka transisi menuju konsolidasi fiskal yang mulus dan aman, tanpa mengganggu keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional. Upaya penguatan spending better juga terus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan agenda-agenda pembangunan nasional," ujar dia.
Dalam menjalankan kebijakan fiskal 2023, ia memastikan, pemerintah masih tetap ekspansif dengan menjaga keseimbangan antara kemampuan menjaga momentum pemulihan dengan pengendalian risiko fiskal jangka menengah. Sejalan dengan hal tersebut, maka defisit akan kembali paling tinggi tiga persen PDB pada 2023.
"Kami ingin tegaskan pemerintah akan tetap menjaga kualitas belanja sebagai trigger untuk akselerasi transformasi ekonomi 2023 meskipun dengan besaran defisit yang lebih rendah. Defisit yang lebih sehat tidak akan menghambat peranan belanja negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News