medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro akan memanggil lembaga keuangan JPMorgan sehubungan dengan rekomendasi riset di sebuah blog agar investor global melepaskan kepemilikan aset di Indonesia.
Dia mengatakan dirinya tidak ingin langsung percaya dengan surat klarifikasi JPMorgan yang menyebutkan rekomendasi tersebut bukan berdasarkan riset mereka, namun opini pribadi si penulis blog tersebut.
"Kami tidak mau terima saja ya (klarifikasi JPMorgan). Itu harus clear dulu, itu benar blog pribadi dan tidak terafiliasi dengan mereka," ujarnya di Jakarta, Senin (31/8/2015).
Bambang sebelumnya menyatakan kemungkinan akan memberikan sanksi terhadap JPMorgan. Namun, Bambang enggan merinci jenis sanksi yang bisa diberikan pemerintah kepada bank investasi yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut.
"Pokoknya kami panggil dulu, kami lihat keseriusan mereka untuk membuktikan," ujarnya.
Dalam surat klarifikasinya terhadap Menkeu, yang beredar di kalangan wartawan, JPMorgan menyebutkan terdapat blog dan pemberitaan media online yang salah mengutip rekomendasi JPMorgan. Kesalahan tersebut terutama mengenai rekomendasi sell (jual) atas obligasi Indonesia.
JPMorgan menyatakan tidak memberikan rekomendasi sell atas obligasi Indonesia seperti yang ditulis oleh blog dan sebuah media online Indonesia.
Riset JPMorgan yang muncul pada 20 Agustus 2015 itu menurunkan atau downgrade obligasi Indonesia dari overweight menjadi underweight. Penurunan rekomendasi itu muncul karena beberapa pertimbangan.
Pertama, kebijakan devaluasi Yuan Tiongkok memperburuk prospek mata uang Asia. Kedua investor asing mulai menjual obligasi dari pasar negara-negara emerging market. Ketiga, meningkatnya utang pemerintah pada tahun depan sebesar 10 persen, didorong perkiraan kenaikan defisit anggaran.
Hasil riset JPMorgan mengacu pada Rancangan APBN 2016 yang masih dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan