Ilustrasi (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ini Belanja yang Dikenakan Bea Meterai

Dian Ihsan Siregar • 02 Juli 2015 13:27
medcom.id, Jakarta: Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Irawan mengatakan belanja ritel di pusat perbelanjaan yang dapat dikenakan biaya meterai harus memiliki kekuatan perdata yang kuat, tidak hanya berdasarkan struk belanja saja dan harus di atas Rp250 ribu.
 
"Tidak semua belanja ritel dikenakan bea meterai, karena harus berdasarkan dokumen perdata, kalau cuma struk belanja tidak sah, karena itu cuma tanda terima dan tidak kuat," kata Irawan, di Jakarta, Rabu 1 Juli 2015.
 
Dia menjelaskan, belanja ritel yang bisa dikenakan biaya meterai adalah seperti pembelian elektronik yang mendapatkan kuitansi. Sebagai contoh pembelian elektronik yang mencapai Rp500 ribu, bahkan melebihi jumlah tersebut.

Tidak sampai disitu saja, lanjut Irawan, nantinya juga akan dibahas batas nominal transaksi yang dikenakan bea meterai. Saat ini yang masih berlaku sebesar Rp250 ribu hingga Rp1 juta, dan melebihi di atas Rp1 juta.
 
Ke depannya, sambung dia, Ditjen Pajak juga akan mengajukan batasnya menjadi Rp5 juta. "Cuma itu saja batasnya," tutup Irawan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan