Lokasi dampak semburan lumpur panas Lapindo dilihat dari ketinggian 5.000 kaki --  ANTARA FOTO/Eric Ireng
Lokasi dampak semburan lumpur panas Lapindo dilihat dari ketinggian 5.000 kaki -- ANTARA FOTO/Eric Ireng

Pemerintah Masih Negosiasi Pinjaman Minarak Lapindo

Dheri Agriesta • 28 Mei 2015 17:03
medcom.id, Jakarta: Sembilan tahun sudah sejak pertama kalinya luapan lumpur PT Minarak Lapindo keluar. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut pemerintah sedang mengatur perjanjian pinjaman untuk membayar ganti rugi ke masyarakat.
 
"Sekarang ini mengatur perjanjiannya antara Pemerintah dalam hal ini KemenPU dengan Lapindo," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (28/5/2015).
 
JK menyebut anggaran pinjaman untuk menalangi biaya ganti rugi lumpur Lapindo telah ada di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pemerintah masih dalam proses negosiasi mengingat ada banyak hal yang dibahas terkait pinjaman yang akan digelontorkan.

"Karena ini pinjaman, jadi proses pengembaliannya dan bagaimana bunganya kan dibahas," jelas JK.
 
Sebelumnya, Pemerintah bakal menyita aset PT Minarak Lapindo Jaya jika dalam waktu tertentu korporasi milik Grup Bakrie itu tak bisa membayar talangan atau pinjaman sebesar Rp781,7 miliar untuk membantu korban lumpur Lapindo.
 
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya pernah menuturkan bahwa pemerintah akan membuat perjanjian dengan Minarak Lapindo Jaya terkait aset yang bakal dijaminkan.
 
"Pemerintah akan buat perjanjian dengan Lapindo apa aset yang akan diagunkan. Misalnya tanah, nanti semua sertifikatnya (tanah) dipegang pemerintah," ujar Askolani beberapa waktu lalu.
 
Menurutnya, pemerintah akan memberi tenggat waktu pelunasan pembayaran dana senilai Rp781,7 miliar. Dalam hal ini, akan ada penandatanganan perjanjian (MoU).
 
"Kita kasih jangka waktu untuk mengembalikannya. Bisa empat tahun atau lebih. Kalau dia (Lapindo) bisa memenuhi, aset dikembalikan. Kalau nggak, ya jadi milik pemerintah. Tapi kita belum tahu MoU kapan diteken," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan