Namun, menurut catatan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra), alokasi dana desa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), masih menimbulkan ketimpangan. Hal ini karena setiap desa hanya akan mendapat jatah dana desa sebesar Rp283,77 juta.
Koordinator Advokasi dan Investigasi Seknas Fitra Apung Widadi menjelaskan, dalam APBN Perubahan 2015, dana desa hanya digelontorkan sebesar Rp20,7 triliun. Dengan begitu, dana yang akan diterima oleh setiap desa hanya mencapai 25 persen dari janji yang diumbar-umbar Jokowi-JK pada saat Pilpres 2014 lalu.
"Dulu janji Jokowi-JK Rp1 miliar untuk satu desa. Tetapi implementasinya, jangankan Rp1 miliar, yang ada hanya maksimal 40 persen saja dari Rp1 miliar. Rata-rata hanya dapat Rp280 jutaan," ujar Apung dalam konferensi pers Catatan Politik Anggaran Satu Semester Jokowi-JK di Taman Ismail Marzuki Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2015).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, dana desa pada 2015 yang sebesar Rp20,7 triliun belum sesuai dengan besaran konstitusi yang harus mencapai 10 persen dari total dana transfer daerah. Dana desa ditambah dana transfer daerah akan berjumlah 110 persen, sehingga seharusnya alokasi dana desa sudah mencapai Rp64,35 triliun. Dengan begitu, setiap desa yang ada di Indonesia seharusnya mendapatkan jatah dana desa sebesar Rp882,2 juta.
Dia menyebut, jika dana itu ditambah Alokasi Dana Desa (ADD) dengan perhitungan 10 persen dari DAU (Dana Alokasi Umum), kemudian ditambahkan lagi dengan dana bagi hasil, maka akan didapat Rp465,3 triliun. Sehingga setiap desa akan mendapat dana tambahan sebesar Rp46,5 juta.
"Total, desa akan mendapatkan alokasi Rp110,88 triliun. Sehingga setiap desa akan mendapatkan alokasi mencapai Rp1,52 miliar. Namun yang terjadi, saat ini desa hanya mendapat kurang lebih 30 persen dari total dana desa sesuai amanat konstitusi," cetus Apung.
Menurut dia, pemerintah harus segera merevisi PP Nomor 60/2014 untuk merealisasikan janji manis mereka pada saat kampanye lalu. Sehingga setiap desa akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp1 miliar. "Faktanya PP ini tidak direvisi juga. Ini tidak dieksekusi secara nyata," pungkas Apung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News