Kantor Kementerian PU Pera. Dok Kemen PU Pera
Kantor Kementerian PU Pera. Dok Kemen PU Pera

Ajukan Tambahan Dana Rp47,5 T, Menteri PU Pera Hanya Dapat Rp33 T

Suci Sedya Utami • 30 Desember 2014 14:27
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memutuskan penambahan anggaran untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) sebesar Rp33 triliun.
 
"Sudah final diputuskan tambahannya Rp33 triliun, dalam APBN kan Rp85 triliun, dengan ditambah menjadi Rp118 triliun," ujar Menteri PU Pera Basuki Hadimuljono di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).
 
Basuki mengatakan, tambahan tersebut akan diajukan pada DPR dalam pembahasan APBN P 2015 untuk dimintai persetujuan. "Makanya harus ke sini (Kemenkeu) lagi untuk dibikinkan RUU, setelah reses ke DPR baru didiskusikan dan disahkan jadi Undang-Undang (UU) APBN P 2015," katanya.

Padahal sebelumnya, Basuki mengajukan tambahan anggaran pada Kementerian Keuangan sebesar Rp47,5 triliun. Menurut Basuki pemotongan besaran yang diusulkan untuk menambah anggaran Kementerian Pertanian dan Kementerian Perhubungan.
 
"Harusnya kita minta Rp47,5 triliun, tapi karena semua ada prioritas maka dibagi-bagi," tuturnya.
 
Lebih lanjut Basuki menjelaskan, anggaran tambahan tersebut akan digunakan untuk keperluan pembangunan tiga prioritas pembangunan infrastruktur. Pertama yakni pembangunan bendungan. Kedua konektivitas perbatasan, dan infrastruktur dasar seperti sanitasi, pengadaan air bersih, dan perbaikan kawasan pemukiman kumuh.
 
"Konektivitas dan perbatasan akan fokus ke empat pintu keluar terutama Aruk, Entikong, Nanga Badau dan Lun Bawang itu yang harus kita perbaiki betul biar tidak kalah dari negeri seberang," tukasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan