Penegasan tersebut dituturkan karena adanya Anggota Komisi XI DPR RI keberatan dengan besaran pagu terkait usulan penambahan penyertaan modal negera (PMN) yang diajukan Pemerintah dalam APBN-Perubahan 2016 saat rapat kerja Pemerintah bersama Komisi XI, Senin, 20 Juni.
Mantan Dekan FE UI ini menjelaskan, PMN tak akan berpengaruh pada penambahan anggaran belanja pemerintah. Dirinya mengatakan, PMN merupakan investasi pemerintah yang ditanamkan di badan usaha.
"Beda yah. Kalau belanja itu kita keluarkan duit, tapi kalau investasi adalah kita memiliki kepemilikan terhadap aset tersebut," kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).
Salah satu yang menyatakan keberatan yakni, Kardaya Warnika dari fraksi Partai Gerindera. Menurut dia, PMN yang sebelumnya diajukan dalam APBN induk saja, DPR memilih untuk menunda pencairan, tapi sekarang Pemerintah malah mengusulkan PMN tambahan.
"Menurut saya kita tidak setujui pagunya. Kalau disetujui, prinsipnya disetujui ada PMN, tinggal bagi-baginya enggak setuju. Menurut saya, kita belum masuk disitu. Tahun lalu saja kita bisa menunda, artinya menunda untuk disetujui," tutur Kardaya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit menjelaskan, memang Komisi XI tidak harus memutuskan saat ini, karena waktu pembahasan yang sempit dan usulan ini harus segera dibawa ke Banggar untuk ditetapkan pagunya.
"Posisinya dia tidak bisa cair, tanpa persetujuan kita. Kalau pagu ya harus ditetapkan, kalau tidak ditetapkan nanti pas pembahasan di kita lalu kita setujui, uangnya dari mana? Makanya diputuskan di Banggar. Cuma, apakah bisa dilaksanakan (dicairkan) atau tidak, nanti keputusannya di kita (Komisi XI)," ujar mantan Ketua Banggar itu memberi pemahaman.
Atas dasar keberatan-keberatan yang disampaikan, rapat kerja tersebut pun hanya menyepakati poin bahwa Kementerian Keuangan diperbolehkan melanjutkan pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) terkait pagu alokasi tambahan PMN yang diajukan, di antaranya:
1. Pembiayaan investasi pada Badan Layanan Umum Lembaga Managemen Aset Nasional (BLU-LMAN) sebesar Rp16 triliun.
2. PMN kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp6,82 triliun.
3. Cadangan pembiayaan untuk dana antisipasi pembayaran kepada masyarakat rumah tangga terdampak lumpur Sidoarjo sebesar Rp54,3 miliar.
Kesepakatan tersebut diputuskan dengan catatan bahwa pencairannya harus mendapatkan persetujuan dari komisi XI dan catatan ini harus masuk dalam UU APBNP 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id