Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi (kanan). MI RAMDANI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi (kanan). MI RAMDANI.

Pemerintah dan DPR Bakal Bahas Pengenaan Cukai pada Plastik

Suci Sedya Utami • 19 Juli 2016 20:15
medcom.id, Jakarta: Pemerintah telah mengajukan usulan mengenai pengenaan cukai pada objek cukai baru yakni kemasan plastik pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berbarengan dengan pengusulan revisi UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, usulan tersebut baru akan dibahas di Komisi XI DPR pada pekan depan.
 
"Sementara ini baru kemasan plastik. Selasa depan (baru) dibahas," kata Heru ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2016).

Heru menjelaskan, tentu yang akan dibahas pertama terkait objeknya terlebih dahulu, karena yang plastik itu luas, ada kantong kresek, botol plastik, atau bungkus plastik.
 
"Kresek itu pengemas untuk bahan-bahan, botol plastik itu untuk minuman, yang lainya ada juga plastik untuk bungkus mi instan. Yang jelas tiga kelompok itu yang menjadi ajuan Pemerintah," jelas Heru.
 
Mengenai perhitungan pengenaan cukainya, Heru menjelaskan bisa saja diukur menurut volume (berat) atau bahkan dalam lembaran. Hal itu semua sangat tergantung jenisnya. Sementara untuk tarifnya ada berdasarkan valorem atau presentase.
 
Lebih jauh dirinya menambahkan, apapun yang dikenakan dan berapapun tarifnya nanti, pemerintah ingin memastikan tak mengganggu dunia usaha.
 
"Kita harus positif dulu, yang penting tidak membebani pengguna jasa dan produsen, itu akan tergantung jenisnya tadi," jelas Heru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan