Illustrasi. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.
Illustrasi. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

OJK Pastikan Dana Repatriasi Bertahan di Dalam Negeri

Eko Nordiansyah • 03 April 2017 15:32
medcom.id, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) tetap tinggal di Indonesia. Dalam ketentuannya dana tersebut harus tetap berada selama tiga tahun di dalam negeri.
 
"Koordinasi antara OJK dan DJP akan terus berlanjut, terutama yang penting adalah memonitor dana repatriasi paling tidak tinggal tiga tahun di sini," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Gedung Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, Senin 3 April 2017.
 
baca : CORE Indonesia Ajukan Tiga Usulan Reformasi Pajak

Dirinya memastikan, lembaga keuangan yang telah ditunjuk dapat menyediakan produk investasi agar dana repatriasi tak kabur ke luar negeri. Selain itu dirinya berharap agar dana yang saat ini mayoritas ada di deposito bisa bergerak ke produk investasi lainnya.
 
"Selama ini memang dana banyak mengendap di bank dalam bentuk deposito dan digunakan untuk pembiayaan perkreditan dan lain sebagainya. Berikutnya adalah kami memonitor follow up (tindak lanjutnya) terutama karena ada beberapa aturan minimal tiga tahun, dan itu disalurkan ke sektor mana saja," jelas dia.
 
Selama periode tax amnesty sebanyak Rp4.866 triliun harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) wajib pajak yang dilaporkan di mana didominasi dari deklarasi dalam negeri Rp3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun serta Rp147 triliun repatriasi. Jumlah SPH yang diterima DJP mencapai 1.022.137 dan surat setoran pajak (SSP) sebanyak 1.038.971.
 
Sementara penerimaan yang berhasil dikumpulkan dan masuk kas negara yakni Rp135 triliun yang mana terdiri dari Rp1,75 triliun uang pembayaran bukti permulaan, Rp18,8 triliun uang pembayaran tunggakan dan Rp114 triliun uang pembayaran tebusan.
 
Jika dirinci dari total tebusan didominasi berasal dari WP orang pribadi non-UMKM Rp91,2 triliun, disusul Rp14,6 triliun dari WP badan non-UMKM, Rp7,76 triliun WP orang pribadi UMKM dan Rp669 miliar dari WP badan UMKM. 
 
Sebagai catatan, data ini belum memasukkan kondisi kahar atau padat ketika layanan diperpanjang untuk wajib pajak yang sudah memiliki nomor antrean namun belum dilayani hingga pukul 24.00 WIB.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan