Cukai Rokok. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.
Cukai Rokok. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.

Pengamat: Penyederhanaan Cukai Rokok Hindari Kerugian Negara

Dian Ihsan Siregar • 23 Februari 2017 20:30
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui penetapan kebijakan fiskal yang tertuang dalam Anggaran APBN 2017 telah menetapkan jumlah target pendapatan negara sebesar Rp1.750,3 triliun sebagian besar akan berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.489,9 triliun.
 
Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani sendiri pernah mengatakan, peraturan perpajakan di Indonesia sangat rumit dan penerimaan pajak masih menjadi salah satu tantangan bagi pemerintah. ‎‎Salah satu contoh kompleksitas regulasi dalam perpajakan adalah struktur tarif pada cukai hasil tembakau.
 
Cukai hasil tembakau merupakan kontributor ketiga terbesar sektor perpajakan. Produk tembakau menyumbangkan 95-96 persen pendapatan cukai, atau setara dengan Rp137,9 triliun di 2016.

Terkait hal itu, Ppeneliti FEB UGM Bambang Riyanto mengatakan, penyederhanaan cukai sangat diperlukan untuk menghindari kecurangan yang akan merugikan negara. Kerumitan struktur cukai yang mencapai 12 lapis, menurut Bambang akan memicu kecurangan oleh pihak-pihak tertentu.
 
"Misalnya, untuk harga rokok mahal, mereka akan membeli pita cukai untuk rokok murah. Ini tentu akan merugikan negara," ucap Bambang, dalam keterangan yang diterima media, Kamis 23 Februari 2017.
 
Bambang menambahkan, potensi kecurangan ini sudah ia temukan melalui riset Survei Cukai Nasional yang dilakukan rutin dua tahunan. Bahwa tarif cukai yang rumit menghasilkan incidence ketidakpatuhan yang lebih tinggi. Sebaliknya, ketidakpatuhan minim terjadi ketika kondisi struktur tarif cukai sederhana.
 
Rencana penyederhanaan struktur tarif cukai telah dikemukakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam berbagai kesempatan. Pada 2017, kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) masih fokus pada kenaikan tarif. Baru di 2018, Pemerintah akan memangkas struktur menjadi 9 atau 8 tingkatan tarif.
 
"Layer kita sudah rencanakan ke depan akan makin kecil, saat ini ada 12 tingkatan tarif. Nanti 2017 kita mengecilkan gap antar layer, tapi tetap sama 12. Mulai 2018 kita akan kurangi tingkatan tarif mungkin jadi 9 atau 8. Jadi pemerintah dengan kebijakan ini berharap, satu, jangan sampai layer ini dimanfaatkan men-switch pita cukai dari harga murah ditempelkan ke harga rokok yang lebih mahal," pungkas Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan