Wakil Presiden Jusuf Kalla. (FOTO: MI/Panca Syurkani)
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (FOTO: MI/Panca Syurkani)

Lewat Cara Ini Indonesia Bisa Tarik Pajak dari Google

Dheri Agriesta • 23 Desember 2016 17:43
medcom.id, Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengungkapkan masalah pembayaran pajak oleh Google tak hanya terjadi di Indonesia. Permasalahan ini juga terjadi di beberapa negara lain.
 
"Karena memang dunia maya," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).
 
Kalla mengatakan, Indonesia bisa menarik pajak dari Google. Caranya dengan menarik pajak dari pemasangan iklan dari Indonesia. Angka ini pun sedang dihitung oleh pihak terkait.

Dirinya pun berharap, Google dapat membayar pajak sesuai dengan hitungan yang diberikan pemerintah. Kalla tak ingin permasalahan ini berlarut dan tak selesai dengan baik.
 
"Mudah-mudahan bisa selesai lah dengan baik," kata dia.
 


 
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan tak perlu aturan khusus untuk menjerat Google untuk membayar pajak. Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) sudah cukup membuat Google membayar pajak di indonesia.
 
Menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Wahju K Tumakaka, DJP berhak memajaki pendapatan yang berasal dari Indonesia. Sementara Google yang mendapatkan penghasilan dari pemasangan iklan di Indonesia, seharusnya membayar pajak dengan terlebih dahulu menetapkan Google Indonesia sebagai Badan Usaha Tetap (BUT).
 
"UU PPh pasal 5 sudah ada. Jadi tidak perlu (peraturan tambahan), Undang Undang sudah ada," tegas Wahju di kantor pusat DJP, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa 20 September.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan