Jakarta: Sebanyak 10,9 juta wajib pajak telah menyampaikan surat pelaporan pajak tahunan (SPT) orang pribadi dan badan (perusahaan). Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan batas pelaporan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta wajib pajak.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak ada perpanjangan waktu pelaporan SPT. Jika WP orang pribadi menyampaikan SPT melebihi batas waktu, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebesar Rp100 ribu, dan WP badan sebesar Rp1 juta.
"Yang lewat dari tanggal itu kena sanksi," katanya kepada Medcom.id, Jumat, 1 Mei 2020.
Bila dirinci, WP yang menyampaikan SPT secara manual sebanyak 372.897 orang, lebih rendah dibanding tahun 2019 yang mencapai 798.475 orang. Kemudian yang menyampaikan melalui e-SPT sebanyak 158.677 orang, lebih rendah dari 2019 yang sebanyak 242.033 orang.
Lalu WP yang menyampaikan melalui e-Form sebanyak 756.160 orang, meningkat dari tahun lalu yang sebesar 690.891 orang.
WP yang menyampaikan melalui e-Filling DJP sebesar 9.663.893, atau menurun dibanding tahun lalu sebesar 10.387.008 orang. Serta melalui e-Filing ASP sebanyak 24.411 orang, meningkat dibanding tahun lalu
Para pelapor terdiri dari WP orang pribadi dengan jenis formulir SPT 1770 sebanyak 1.038.013 orang, lebih rendah dibanding tahun lalu yang sebesar 1.288.044 orang.
WP orang pribadi dengan jenis formulis SPT 1770 S sebanyak 5.610.883 orang, lebih rendah dari tahun lalu yang sebanyak 6.166.428 orang.
Kemudian WP orang pribadi dengan jenis formulir SPT 1770 SS sebanyak 3.668.185 orang, lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai 3.926.150 orang.
Lalu WP badan dengan jenis formulis SPT 1771 sebanyak 667.441 orang, lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai 736.358 orang.
Terakhir, WP badan dengan formulir SPT 1771 USD sebanyak 1.516 orang, meningkat dibandingkan tahun lalu yang minus 1.578.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id