"Tanpa pengetatan PSBB resesi sudah diyakini akan terjadi, apalagi dengan PSBB," kata Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah kepada Medcom.id di Jakarta, Kamis, 10 September 2020.
Piter menjelaskan selama PSBB transisi sebenarnya aktivitas perekonomian mulai berangsur pulih meski terbatas. Namun dengan pengetatan kembali PSBB, ia meyakini aktivitas ekonomi akan terhambat seperti yang terjadi pada periode Maret-Juni lalu.
"Pada masa PSBB transisi perekonomian sudah bergerak kembali walaupun masih sangat terbatas. Penyaluran kredit mulai tumbuh terutama dengan dorongan likuiditas dari pemerintah. Namun dengan PSBB, semua akan berbalik melambat kembali," ungkapnya.
Peluang Indonesia untuk masuk dalam resesi seperti yang sudah dialami sejumlah negara kian besar. Setelah ekonomi kuartal II mengalami minus 5,32 persen, ekonomi kuartal III diprediksi masih akan terkontraksi meski angkanya menurun antara nol sampai dengan minus dua persen.
Adapun selama penerapan PSBB total ini, hanya 11 sektor yang diperbolehkan untuk beroperasi secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sementara sektor lainnya disarankan untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sebanyak 11 sektor yang masih bisa beroperasi adalah bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan tekonologi informatika, keuangan, dan logistik, bidang usaha perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan industri yang bergerak memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id